Sabtu, 03 Agustus 2013

ANGIN SEGAR SERTIFIKASI GURU

0 komentar

Ada secercah harapan bagi rekan-rekan pendidik atau guru di seluruh wilayah NKRI ini, pasalnya pada belakangan hari ini para pendidik merasa "galau level 4" betapa tidak, bagi guru-guru atau pendidik yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam maka Tunjangan Sertifikasinya tidak cair alias tidak dibayarkan. Ada juga yang jumlah jam mengajarnya 24 jam tapi tidak linear dengan sertifikat sertifikasi yang dimilikinya sehingga harus mengembalikan dana sertifikasi yang telah di terimanya. Namun apa yang terjadi sekarang....???  

 Nah inilah berita yang ingin di kabarkan kepada semua temen-temen yang berprofesi sebagai tenaga pendidik,ternyata pemerintah telah memikirkan kegalauan temen-temen tenaga kependidikan di seluruh wilayah NKRI ini, yaitu dengan di keluarkannya Permendikbud nomor 62 tahun 2013. 

Permendikbud ini berisikan tentang "SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU" Terutama pada bagian Bab IV "PERATURAN PERALIHAN" Pasal 5 ayat (1) dan (2) di ayat (1) jelas diterangkan bagi tenaga pendidik yang mengajar tidak sesuai dengan srtifikasi pendidik yang dimilikinya, tetapi jumlah jam mengajarnya berjumlah 24 jam tatap muka per minggu maka berhak mendapatkan tunjangan profesi seama jangka waktu 2 (dua) tahun.... Nah untuk lebih lengkapnya silahkan temen-temen downlod disini Permendikbud nomor 62 tahun 2013, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX