Minggu, 14 Desember 2014

BUKU KURIKULUM 2013 DIJADIKAN REFERENSI BAGI SEKOLAH YANG KEMBALI MENERAPKAN KTSP

1 komentar

Pada tanggal 12 Desember 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013 berkaitan dengan telah diterbitkannya Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Salah satu point dari Surat Edaran Mendikbud NO 179372/MPK/KR/2014 adalah bahwa buku Kurikulum 2013 yang sudah dibeli oleh pemerintah daerah namun belum digunakan dalam pembelajaran oleh sekolah dimanfaatkan sebagai buku referensi di perpustakaan sekolah. Selain itu, sesuai surat edaran tersebut sekolah wajib menyelesaikan kontrak pembelian buku Kurikulum 2013 yang didanai dari dana dekonsentrasi dan dana BOS. Mendidbud menegaskan bahwa sekolah wajib menyelesaikan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan jumlah buku yang sudah diterima terkait Pembelian Buku Kurikulum 2013 yang dilakukan oleh sekolah melalui dana BOS yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten, kota kepada penyedia yang ditetapkan oleh lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Begitu pula dengan kontrak pengadaan buku Kurikulum 2013 oleh pemerintah daerah termasuk melalui dana yang bersumber dari DAK dinyatakan bahwa Kontrak pembelian buku Kurikulum semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan penyedia buku berdasarkan kontrak yang telah ditetapkan LKPP harus diselesaikan sesuai kontrak yang telah disepakati. Untuk lebih detailnya lagi silahkan langsung ke TKP dan Download Di Sini>>>>>>SURAT EDARAN TENTANG PENYEDIAAN BUKU K-13

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

FANS BOX